BANYUMAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto, Sari Utami, S.H. melakukan pendampingan terhadap anak D yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (02/11/2022).
Peran dari Pembimbing Kemasyarakatan dalam sidang anak di Pengadilan Negeri Banyumas ini adalah membacakan laporan penelitian kemasyarakatan. Laporan penelitian kemasyarakatan sebelumnya sudah disusun oleh PK Bapas Purwokerto melalui metode wawancara baik terhadap Anak, pemerintah desa, orang tua Anak dan orang tua korban.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
PK Bapas Purwokerto, Sari Utami menyampaikan bahwa, Hasil dari laporan penelitian kemasyarakatan ini, akan memberikan rekomendasi terhadap kepentingan yang terbaik bagi Anak. Rekomendasi ini kemudian menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Rekomendasi yang disampaikan dalam laporan penelitian kemasyarakatan dengan menempatkan Anak di LPKA Kutoarjo, dengan harapan agar Anak memperoleh keterampilan untuk bekal Anak di masa depan”, ujar Sari Utami.
Lebih lanjut, Rekomendasi menempatkan Anak di LPKA Kutoarjo juga untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi korban. Namun demikian putusan apapun yang akan dijatuhkan oleh hakim nantinya tetap memberikan kesempatan kepada Anak untuk tumbuh dan berkembang serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.
(SarUt/MA/AHK/YR)