BANYUMAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto, Titi Marfungah, S.H. melakukan bimbingan/Konseling terhadap Klien yang baru saja lepas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes bernama Teguh Nugroho, Selasa (18/10/2022).
PK Bapas Purwokerto, Titi Marfungah SH, menyampaikan Bahwa, Mulai hari ini Klien tersebut telah tercatat sebagai Klien di Bapas Purwokerto dan harus menjalani Bimbingan di Bapas Purwokerto.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
"Bimbingan di Bapas Kelas II Purwokerto terbagi menjadi tiga tahap yaitu tahap awal, tahap lanjutan dan tahap akkhir, " Ungkapnya.
Untuk bimbingan tahap awal bagi Klien, dimulai sejak yang bersangkutan berstatus sebagai Klien sampai dengan 1/4 (satu per empat) masa pembimbingan.
Dalam bimbingan tersebut Titi Marfungah, S.H., PK Bapas Purwokerto menyampaikan, klien harus tahu yang harus dijalani, Seperti Klien Membuat Surat Perjanjian Kontrak Bimbingan.
"Sebagai Klien Bapas Purwokerto harus paham dan mengerti tentang syarat umum dan syarat khusus yang harus dipatuhi ataupun ditaati oleh Klien, " Tambahnya.
(N.Son/TM/DEB/AHK/UW)